Adsense Atas
Ust. H. M. Abudzar Lc, MH.I
Komisi Fatwa MUI SUMSEL
Terdapat dua pendapat dalam persoalan ini. Bila ditinjau dari sisi mudharatnya maka disimpulkan kemungkinan yang terjadi bila dilakukakan operasi selaput dara adalah :
- Penipuan
- Mendorong perbuatan keji (zina)
- Membuka aurat
Hukum Operasi Selaput
Dara
Pendapat Pertama:
Tidak dibolehkan mengoperasi selaput dara hingga seperti sedia kala
Landasan Pendapat
Pertama:
Operasi selaput dara
dapat menimbulkan tercampur baurnya garis keturunan. Boleh jadi si
wanita itu telah hamil akibat persetubuhan sebelumnya kemudian
setelah melakukan operasi selaput dara ia menikah dengan pria lain.
Hal itu menyebabkan janin yang dikandungnya dinasabkan kepada
suaminya yang terakhir sehingga tercampurlah yang halal dengan yang
haram.
Operasi selaput dara
menyebabkan aurat vitalnya terlihat
Operasi selaput dara
memudahkan muda-mudi melakukan perbuatan dosa (zina) karena mereka
tahu bahwa selaput dara dapat kembali seperti sedia kala selepas
bersetubuh
Bilamana berbenturan
antara maslahat dan mafsadat maka yang kita pilih adalah meraih
maslahat tanpa menimbulkan mafsadat. Itulah yang terbaik. Bilamana
hal itu tidak mungkin diwujudkan maka jika mafsadat yang timbul lebih
besar daripada maslahat yang hendak diraih hendaklah mendahulukan
menolak mafsadat tanpa harus mempertimbangkan maslahat yang luput,
sebagaimana yang ditetapkan oleh para ahli fiqih.
Berdasarkan kaidah di
atas, jika kita lihat besarnya mafsadat yang ditimbulkan operasi
selaput dara ini maka dapatlah kita putuskan bahwa tidak boleh
melakukan operasi selaput dara karena mafsadat yang ditimbulkannya
sangat besar.
Salah satu kaidah syariat
menyatakan: "kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan
kemudharatan pula" diantara cabang kaidah ini adalah "Tidak
dibolehkan mengelakkan kerugian tanahnya dengan merugikan tanah orang
lain" demikian pula seorang pemudi atau ibunya tidak boleh
mengelakkan mudharat (koyaknya selaput dara) dengan melakukan operasi
selaput dara dan menimpakan mudharatnya kepada suaminya.
Dasar-dasar melakukan
operasi selaput dara dianggap tidak syar'i, karena mengandung unsur
penipuan. Dan syariat telah mengharamkan penipuan.
Operasi selaput dara
membuka pintu dusta bagi pemuda-pemudi dan bagi keluarga mereka
dengan menyembunyikan hakikat sebenarnya. Dan syariat telah
mengharamkan dusta.
Pendapat Kedua: Boleh
Dengan Beberapa Ketentuan
Masalah ini perlu
diperinci sebagai berikut:
Jika terkoyaknya selaput
dara disebabkan perbuatan yang tidak dianggap dosa oleh syariat, dan
manfaat dari operasi lebih besar, maka operasi hukumnya boleh.
Jika terkoyaknya selaput
dara disebabkan hubungan seksual setelah terikat dalam tali
perkawinan seperti pada wanita yang tertalak atau disebabkan
perbuatan zina yang sudah masyhur di tengah masyarakat maka operasi
selaput dara haram dilakukan.
Jika sebabnya adalah
perbuatan zina yang tidak masyhur di tengah masyarakat dan dokter
dihadapkan kepada dua pilihan antara melakukan operasi selaput dara
ataukah tidak, maka yang terbaik adalah tetap melakukan operasi,
berbeda dengan apabila perbuatan zina itu masyhur
Landasan Pendapat
Kedua:
Nash-nash Al-Qur'an dan
As-Sunnah menganjurkan kita supaya menutup aib. Operasi selaput dara
adalah salah satu jalan yang dapat mewujudkan hal itu pada
kondisi-kondisi yang dibolehkan sebagaimana yang telah diurai di
atas.
Bagi wanita yang tidak
bersalah (tidak melakukan perbuatan dosa), dengan operasi selaput
dara itu berarti telah menepis anggapan jelek terhadap dirinya. Dan
hal itu termasuk mencegah kezhaliman atas dirinya. Dan juga sebagai
realisasi nash-nash syar'i yang memandang perlu berbaik sangka kepada
kaum mukminin dan mukminah.
Operasi selaput dara
dapat menghilangkan mudharat atas keluarga si wanita. Jika si wanita
dibiarkan tanpa di operasi lalu diketahui oleh pihak suami tentunya
akan merugikan dirinya dan keluarganya. Jika berita tersebut tersebar
ke mana-mana maka orang-orang nantinya enggan menikahi wanita dari
keluarga mereka. Oleh sebab itu, mereka dianjurkan menghilangkan
mudharat itu karena mereka sendiri terlepas dari faktor-faktor
penyebabnya.
Tindakan para dokter
muslim yang menepis indikasi-indikasi negatif bahwa wanita telah
berbuat dosa merupakan salah satu pengajaran umum bagi masyarakat,
khususnya berkaitan dengan psikologi si wanita itu.
Unsur penipuan tidaklah
ada pada proses operasi selaput dara untuk kondisi-kondisi yang
dibolehkan yang telah kita sebutkan di atas.
والله
أعلم بالصواب .....
Sekian
Adsens Kiri | Adsens Kanan |
0 komentar:
Posting Komentar
Postkan Komentar Anda