Adsense Atas
Ust. H. M. Abudzar Lc, MH.I
Komisi Fatwa MUI SUMSEL
Terdapat dua pendapat dalam persoalan ini. Bila ditinjau dari sisi mudharatnya maka disimpulkan kemungkinan yang terjadi bila dilakukakan operasi selaput dara adalah :
  • Penipuan
  • Mendorong perbuatan keji (zina)
  • Membuka aurat

Hukum Operasi Selaput Dara

Pendapat Pertama: Tidak dibolehkan mengoperasi selaput dara hingga seperti sedia kala

Landasan Pendapat Pertama:

Operasi selaput dara dapat menimbulkan tercampur baurnya garis keturunan. Boleh jadi si wanita itu telah hamil akibat persetubuhan sebelumnya kemudian setelah melakukan operasi selaput dara ia menikah dengan pria lain. Hal itu menyebabkan janin yang dikandungnya dinasabkan kepada suaminya yang terakhir sehingga tercampurlah yang halal dengan yang haram.

Operasi selaput dara menyebabkan aurat vitalnya terlihat

Operasi selaput dara memudahkan muda-mudi melakukan perbuatan dosa (zina) karena mereka tahu bahwa selaput dara dapat kembali seperti sedia kala selepas bersetubuh

Bilamana berbenturan antara maslahat dan mafsadat maka yang kita pilih adalah meraih maslahat tanpa menimbulkan mafsadat. Itulah yang terbaik. Bilamana hal itu tidak mungkin diwujudkan maka jika mafsadat yang timbul lebih besar daripada maslahat yang hendak diraih hendaklah mendahulukan menolak mafsadat tanpa harus mempertimbangkan maslahat yang luput, sebagaimana yang ditetapkan oleh para ahli fiqih.

Berdasarkan kaidah di atas, jika kita lihat besarnya mafsadat yang ditimbulkan operasi selaput dara ini maka dapatlah kita putuskan bahwa tidak boleh melakukan operasi selaput dara karena mafsadat yang ditimbulkannya sangat besar.

Salah satu kaidah syariat menyatakan: "kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan pula" diantara cabang kaidah ini adalah "Tidak dibolehkan mengelakkan kerugian tanahnya dengan merugikan tanah orang lain" demikian pula seorang pemudi atau ibunya tidak boleh mengelakkan mudharat (koyaknya selaput dara) dengan melakukan operasi selaput dara dan menimpakan mudharatnya kepada suaminya.

Dasar-dasar melakukan operasi selaput dara dianggap tidak syar'i, karena mengandung unsur penipuan. Dan syariat telah mengharamkan penipuan.

Operasi selaput dara membuka pintu dusta bagi pemuda-pemudi dan bagi keluarga mereka dengan menyembunyikan hakikat sebenarnya. Dan syariat telah mengharamkan dusta.

Pendapat Kedua: Boleh Dengan Beberapa Ketentuan

Masalah ini perlu diperinci sebagai berikut:

Jika terkoyaknya selaput dara disebabkan perbuatan yang tidak dianggap dosa oleh syariat, dan manfaat dari operasi lebih besar, maka operasi hukumnya boleh.

Jika terkoyaknya selaput dara disebabkan hubungan seksual setelah terikat dalam tali perkawinan seperti pada wanita yang tertalak atau disebabkan perbuatan zina yang sudah masyhur di tengah masyarakat maka operasi selaput dara haram dilakukan.

Jika sebabnya adalah perbuatan zina yang tidak masyhur di tengah masyarakat dan dokter dihadapkan kepada dua pilihan antara melakukan operasi selaput dara ataukah tidak, maka yang terbaik adalah tetap melakukan operasi, berbeda dengan apabila perbuatan zina itu masyhur

Landasan Pendapat Kedua:

Nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah menganjurkan kita supaya menutup aib. Operasi selaput dara adalah salah satu jalan yang dapat mewujudkan hal itu pada kondisi-kondisi yang dibolehkan sebagaimana yang telah diurai di atas.

Bagi wanita yang tidak bersalah (tidak melakukan perbuatan dosa), dengan operasi selaput dara itu berarti telah menepis anggapan jelek terhadap dirinya. Dan hal itu termasuk mencegah kezhaliman atas dirinya. Dan juga sebagai realisasi nash-nash syar'i yang memandang perlu berbaik sangka kepada kaum mukminin dan mukminah.

Operasi selaput dara dapat menghilangkan mudharat atas keluarga si wanita. Jika si wanita dibiarkan tanpa di operasi lalu diketahui oleh pihak suami tentunya akan merugikan dirinya dan keluarganya. Jika berita tersebut tersebar ke mana-mana maka orang-orang nantinya enggan menikahi wanita dari keluarga mereka. Oleh sebab itu, mereka dianjurkan menghilangkan mudharat itu karena mereka sendiri terlepas dari faktor-faktor penyebabnya.

Tindakan para dokter muslim yang menepis indikasi-indikasi negatif bahwa wanita telah berbuat dosa merupakan salah satu pengajaran umum bagi masyarakat, khususnya berkaitan dengan psikologi si wanita itu.

Unsur penipuan tidaklah ada pada proses operasi selaput dara untuk kondisi-kondisi yang dibolehkan yang telah kita sebutkan di atas.

والله أعلم بالصواب .....

Sekian



Adsens Kiri Adsens Kanan

0 komentar:

Posting Komentar

Postkan Komentar Anda

 
Note & Pena © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top