Adsense Atas

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan dalam rapatnya pada tanggal¬¬¬¬¬¬¬¬¬ 28 April 2008 yang bertepatan dengan tanggal _____________ setelah:
Menimbang:

1. Bahwa pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenisnya akhir-akhir ini semakin merebak masal tanpa batas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak, elektronik, media komunikasi modern, maupun dalam bentuk perbuatan nyata.
2. Bahwa dalam pandangan ajaran Islam, akal sehat, norma dan budaya timur pornografi dan pornoaksi menimbulkan banyak dampak negatif bagi umat Islam khususnya, dan bangsa Indonesia pada umumnya, terutama generasi muda, baik terhadap perilaku, moral (akhlak), serta tatanan keluarga, masyarakat dan bangsa sekaligus.
3. Bahwa membiarkan berkembangnya kegiatan pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenisnya akan berakibat pada kehancuran bangsa dan dunia, oleh sebab itu maka perlu segera dilakukan upaya-upaya penghentiannya.
4. Oleh karena itu, Komisi Fatwa memandang perlu segera menetapkan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain terkait lainnya, untuk dijadikan pedoman

Mengingat:

A. Ayat-ayat Al-Qur'an

1. Surat Al-Isra'ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan jangalah mendekati zina; sesungguhnya zina adalah syuatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk "

2. Surat An-Nur ayat 30-31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31) وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (32)

"Katakankanlah kepada orang laki-laki yang beriman:'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hali orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

3. Surat Al-Ahzab Ayat 33
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu

4. Surat Al-Ahzab Ayat 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi ! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"

B. Hadis Rasulullah Saw
صِنْفَانِ مِنْ أَهْل النَّار لَمْ أَرَهُمَا : قَوْم مَعَهُمْ سِيَاط كَأَذْنَابِ الْبَقَر يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاس ، وَنِسَاء كَاسِيَات عَارِيَات مُمِيلَات مَائِلَات رُءُوسهنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْت الْمَائِلَة لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّة وَلَا يَجِدْنَ رِيحهَا ، وَإِنَّ رِيحهَا تُوجَد مِنْ مَسِيرَة كَذَا وَكَذَا (رواه مسلم)
Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum aku lihat: pertama, sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi; kedua, kaum perempuan yang mengenakan pakaian setengan telanjang, berjalan lenggak lenggok, mengoda dan mengikat. Kepala mereka bersanggul besar laksana punuk unta. Mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium harumnya, padahal keharuman syurga dapat tercium dari jarak sekian (HR. Muslim)
عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِى بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَقَالَ « يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا » (رواه ابو داود)
Dari Aisyah ra, sesungguhnya Asma' bin Abu Bakar menemui Rasulullah dan mengenakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah memaling wajahnya dari Asma' dan berkata: "wahai Asma' sesungguhnya Perempuan jika telah haid tidak boleh dilihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini (muka dan telapak tangan) (HR. Abu Daud)
سَيَكُونُ فِى آخِرِ أُمَّتِى رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَى السُّرُوجٍ كَأَشْبَاهِ الرِّجَالِ يَنْزِلُونَ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَافِ الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ لَوْ كَانَتْ وَرَاءَكُمْ أُمَّةٌ مِنَ الأُمَمِ لَخَدَمْنَ نِسَاؤُكُمْ نِسَاءَهُمْ كَمَا يَخدُمْنَكُمْ نِسَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمْ »(رواه احمد)
Kelak di akhir umatku (akhir zaman) akan ada sejumlah laki-laki yang menaiki pelana mirip seperti tokoh. Mereka turun (singgah) di pintu-pintu masjid akan tetapi isteri-isteri berpakaian setengah telanjang. Kepala lelaki tersabut dibalut dengan sorban besar mirip punuk onta berleher panjang dan kurus. Kutuklah isteri-isteri mereka tersebut, sebab mereka adalah perempuan terkutuk. Seandaikan di belakang kamu ada umat lain tentu isterimu meniru isteri mereka isteri umat sebelum kamu meniru kamu (HR. Ahmad)

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ(رواه مسلم و احمد)
Tidak boleh seorang lelaki melihat aurat lelaki yang lain, tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita yang lain dan tidak boleh seorang lelaki tidur tanpa pakaian dibawah satu selimut dengan lelaki lain dan tidak boleh seorang wanita tidur tanpa pakaian dibawah satu selimut dengan wanita lain (HR. Muslim dan Ahmad)

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ (رواه الترمذي و أبو داود و ابن ماجة)
Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau budak yang kalian miliki (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah)

مَنْ رَأَى مُنْكَرًا فَلْيُنْكِرْهُ بِيَدِهِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ (رواه الترمذي)
Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengingkarinya/merubahnya dengan tangannya. Barang siapa yang tak mampu maka dengan lisannya. Dan barang siapa yang tak mampu maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman (HR. Tirmidzi)

إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةَ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ (رواه الترمذي)
Sesungguhnya dari jihad yang paling besar adalah mengucapkan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim (HR. Tirmidzi)

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ لاَ يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ بِعِقَابِهِ (رواه ابن ماجة)
Sesungguhnya manusia apabila melihat kemungkaran dan tidak merubahnya (kemungkaran), ditakutkan Allah Swt menurunkan azab-Nya untuk semua mereka (HR. Ibnu Majah)

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَحْقِرْ أَحَدُكُمْ نَفْسَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَحْقِرُ أَحَدُنَا نَفْسَهُ قَالَ « يَرَى أَمْرًا لِلَّهِ عَلَيْهِ فِيهِ مَقَالٌ ثُمَّ لاَ يَقُولُ فِيهِ فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَقُولَ فِى كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ خَشْيَةُ النَّاسِ. فَيَقُولُ فَإِيَّاىَ كُنْتَ أَحَقَّ أَنْ تَخْشَى ».(رواه ابن ماجة)
Rasulullah bersabda: janganlah salah seorang dari kalian menghina dirinya sendiri. Para sahabat berkata: wahai Rasulullah bagaimana salah seorang dari kita menghina dirinya sendiri? Beliau bersabda: Ia melihat suatu perihal dimana dalam hal tersebut ada tuntunan Allah Swt kemudian tidak mengatakannya. Maka pada hari kiamat kelak Allah Swt akan berkata: apa yang menghalangimu untuk mengatakan hal ini dan ini ? Ia (manusia) berkata: takut kepada manusia. Maka Allah berkata: kepada-Ku seharusnya kamu takut (HR. Ibnu Majah)

C. Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah
لَاضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain”
الضَرَرُ يُزَالُ
"Bahaya harus dihilangkan"
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَمٌ عَلَي جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat”.

Memperhatikan:
1. Keputusan Munas MUI VI Tahun 2000
2. Fatwa MUI Pusat Nomor: U-287 Tahun 2001
3. Pendapat dan saran peserta rapat Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian dan Pengembangan dan Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumatera Selatan pada hari Kamis, 24 April 2008.

Memutuskan
MENETAPKAN
Pertama : Hukum
1. Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram
2. Berbuat intim, berdua-duaan, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan/atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, antara laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan yang sah adalah haram.
3. Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan adalah haram.
4. Memakai pakaian ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh bagi perempuan, di hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya adalah haram.
5. Menggunakan kosmetika yang dapat membangkitkan nafsu birahi laki-laki yang bukan suaminya, bagi perempuan, adalah haram.
6. Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, tulisan, suara maupun ucapan yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.
7. Melakukan suatu perbuatan dan/atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 adalah haram.
8. Membiarkan diri yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat sebagaimana dimaksud angka 3 untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak atau divisualisasikan, dan gambarnya tersebut akan diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan suaminya adalah haram.
9. Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 8 adalah haram
10. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar, baik cetak atau visual, orang yang terbuka auratnya, perempuan berpakaian ketat sebagaimana dimaksud angka 4, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
11. Melakukan hubungan seksual di hadapan orang, membiarkan diri yang sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual untuk diambil gambarnya, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
12. Membantu dan/atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
13. Memperoleh uang, manfaat, dan/atau fasilitas dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
Kedua : Hukum Khusus
1. Melihat gambar, baik cetak atau visual, orang yang sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual bagi pasangan suami istri yang benar-benar tidak dapat melakukan hubungan seksual kecuali dengan melihat gambar tersebut, adalah wajib.
2. Melihat orang yang sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual bagi pasangan suami istri yang benar-benar tidak dapat melakukan hubungan seksual kecuali dengan melihat hubungan atau adegan tersebut, adalah haram.
Kedua : Sanksi (Hukuman)
1. Sanksi yang diancamkan atas orang yang melakukan perbuatan haram sebagaimana dimaksud angka 1 bagian pertama adalah hadd, yakni hukuman rajam (dilempar dengan batu hingga ajal) bagi pelaku yang masih terikat udah menikah (muhshan) dan hukuman cambuk seratus kali bagi pelaku yang belum menikah (ghair muhshan).
2. Sanksi yang diancamkan atas orang yang melakukan perbuatan haram sebagaimana dimaksud angka 2 sampai dengan 13 bagian pertama adalah ta’zir, yakni suatu bentuk hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh pihak yang berwenang dengan syarat hukuman tersebut dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawanií (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi tidak berani melakukannya) .
Ketiga : Rekomendasi
1. Mendesak kepada semua pihak untuk segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh bagian pertama fatwa ini dan melakukan taubat nasuha.
2. Mendesak dengan sangat kepada semua penyelenggaraan pemerintah dan negara agar segera :
• Melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan
• Tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapat;
• Menetapkan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini, terutama perbuatan dimaksud angka 1 bagian pertama, sebagai delik biasa dan bukan delik aduan, dalam peraturan perundang-undangan.
• Menetapkan sanksi atas segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini, terutama perbuatan dimaksud angka 1 bagian pertama, dengan bentuk, jenis, dan kadar yang sejalan dengan tujuan dan fungsi sanksi menurut hukum Islam, dalam peraturan perundang-undangan.
• Mendesak kepada seluruh lapisan masayarakat, terutama tokoh agama agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini, terutama perbuatan dimaksud angka 1 bagian pertama.

Keempat : Ketentuan Penutup
1. Agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak terkait mengetahui fatwa ini, meminta kepada semua pihak untuk menyebarkannya.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Semoga Allah Swt senantiasa membimbing umat Islam ke jalan yang lurus dan diredhoi-Nya.

Palembang, __Muharram 1429 H
8 April 2008 M

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
SUMATERA SELATAN

                   Ketua                                                                                                  Sekretaris



      KH. Drs. Luthfi Izzuddin                                                                          H. M. Abu Dzar, Lc.

                                                                       Mengetahui
                                                            Ketua Umum MUI Sumsel




                                                              (Drs. KH. M. Sodikun)
Adsens Kiri Adsens Kanan

0 komentar:

Posting Komentar

Postkan Komentar Anda

 
Note & Pena © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top