Adsense Atas
Komisi C Rakorda XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah I dalam sidangnya pada tanggal 14 Juni 2008 yang bertepatan dengan tanggal 10 Jumadi al-Akhir setelah:
Menimbang:
- Bahwa masalah aqidah merupakan masalah yang urgen dalam kehidupan beragama seorang muslim
- Bahwa merebaknya layanan ramal via sms dan telpon dan beragam kejadian yang terjadi lewat handphone/sms seperti layar merah
- Bahwa mempercayai ramalan merupakan tindakan yang berkaitan dengan iman/aqidah
- Bahwa menyampaikan ajaran Islam dengan tegas lagi jelas merupakan tugas utama ulama
Memperhatikan:
- Kejadian yang terjadi dimasyarakat terkait dengan ramal, sms dan handphone
- Pendapat dan saran peserta sidang Komisi C Rakorda IX Wilayah I
Mengingat:
A. Ayat-ayat Al-Qur'an
1. Surat Luqman ayat 34
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Sesungguhnya Allah, Hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
2. Surat Saba' ayat 14
أَنْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الْغَيْبَ مَا لَبِثُوا فِي الْعَذَابِ الْمُهِينِ
bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak akan tetap dalam siksa yang menghinakan.
3. Surat Al-A'raf ayat 188
وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Katakanlah: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. dan sekiranya Aku mengetahui yang ghaib, tentulah Aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan Aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman".
4. An-Naml ayat 65
قُلْ لاَ يَعْلَمُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللَّهُ ....
Katakanlah: "tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang baik kecuali Allah"
B. Hadis Rasulullah Saw
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً (رواه مسلم)
Barang siapa yang mendatangi peramal dan bertanya tentang sesuatu maka tidak diterima sholatnya selama empat puluh malam
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ يَوْمًا (رواه أحمد)
Barang siapa yang mendatangi peramal dan mempercayai apa yang ia katakan maka tidak diterima sholatnya empat puluh hari
مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُول فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّد (رواه أصحاب السنن)
Barang siapa yang mendatangi dukun atau peramal dan mempercayai dengan apa yang ia katakana maka orang tersebut telah kafir dengan apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw
Memutuskan
Menfatwakan:
- Mendatangi peramal hukumnya adalah haram
- Mempercayai peramal hukumnya adalah haram
Menghimbau:
Kepada semua penyelenggaraan pemerintah dan negara agar segera melarang dan menghentikan segala bentuk acara dan tayangan yang menumbuh kembangkan sesuatu yang haram dalam hal ini acara ramal-meramal
Semoga Allah Swt senantiasa membimbing umat Islam ke jalan yang lurus dan diredhoi-Nya.
Palembang, 10 Jumadil al-Akhir 1429 H
14 Juni 2008 M
KOMISI C
RAPAT KOORDINASI DAERAH (RAKORDA)
WILAYAH I
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Sekretaris
Adsens Kiri | Adsens Kanan |
0 komentar:
Posting Komentar
Postkan Komentar Anda