Adsense Atas

Secara historis dan faktual bahwa tindak korupsi telah ada sejak masa lalu, bahkan tetap berkembang dan dilakukan dalam berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.
Dalam kaitan ini kita yakin bahwa agama manapun, dan secara khusus agama Islam mengutuk bahkan mengharamkan tindakan korupsi dalam bentuk apa pun. Keseriusan pelarangan dan pengharaman tersebut dapat dipahami dari hadis Nabi :
“ Kutukan Allah terhadap penyuap dan pemberi suap “.
Dalam konteks ajaran Islam yang bersumber kepada Alqur’an muncul pertanyaan apakah Alqur’an memiliki konsep terhadap pencegahan tindakan korupsi’ Untuk itulah makalah ini mencoba menelusuri ayat-ayat Alqur’an yang berorientasi kepada pencegahan tindakan korupsi.
Makna Korupsi
Secara harfiah kata korupsi berarti; 1. Kejahatan, keburukan dapat disuap, tidak bermoral dan ketidak jujuran ( S, Wojowasito- WJ.S. Poerwadarnta, Kamus Lengkap Ingris-Indonesia, Indonesia Inggris ); 2. perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya ( W.J.S. Poerwadarminta, Kamus bahasa Indonesia) Sementara dalam khazanah Islam, seperti telah disbut kata korupsi disebut dengan istilah risywah. Kta risywah dalam Kamus Bahasa Arab Modern tidak saja diartikan penyuapan, tapi juga diartikan dengan ketidak jujuran dan korupsi.
Memahami dari beberapa pengertian di atas bila kita kaitkan dengan Alqur’an, maka istilah korupsi atau risywah dapat dianalogikan dengan istilah ghulul . Kata ini diambil dari Qur’an surat Ali Imran ,ayat 161. Menurut Ibnu Katsir kata ghulul berarti menyalahgunakan kewenangan untuk mengambil sesuatu yang tidak ada dalam kewenangannya dan berakibat merugikan pihak lain Definisi Ibnu Katsir tersebut disepakati oleh para Ulama Indonesia ( MUI, 1999) dalam fatwanya menetapkan bahwa al-gulul identik dengan korupsi, dan dinyatakan sebagai salah satu bentuk perbuatan haram. Termasuk kedalam kategori ini adalah tindakan menerima suap ( risywah ) dan mengambil harta secara batil ( akhdzu al-amwal bi al-bathil ).
Upaya Pencegahan Terahap Tindak Korupsi
Bila kita merujuk kepada beberapa definisi yang telah disebut pada bagian ter dahulu, maka Alqur’an sebagai Kitab Suci Umat Islam sangat menentang, mengutuk bahkan mengharamkan tindak korupsi, kanrena Islam sangat menentang bentuk-bentuk perbuatan dalam bentuk pengkhianatan, penmyelewengan, mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar serta segala sesuatu yang merugikan orang banyak. Dan perlu dicatat bahwa Alqur’an hadir adalah untuk memerintahkan amar ma’ruf nahi munkar. Tindak korupsi, suap menyuap dan perbuatan yang merugikan orang lain adalah perbuatan munkar yang harus dicegah dan diberantas. Di antara ayat-ayat alqur’an yang mencegah, melarang perbuatan-perbuatan tersebut adalah :
1. QS Ali Imran : 161 :
Tidak sesorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kenudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasantentang apa yang mereka kerjakan dengan (pembalasan ) setimpal), sedang mereka tidak dianiaya.
2, QS Al-Baqoroh:188:
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa ( urusan ) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakansebagian daripada harta benda orang lain itu ( dengan jalan ) berbuat ) dosa, padahal kamu mengetahui.
Selain dari dua yat tersebut , juga dapat dipahami pula dari QS Al-Baqoroh: 42; dan QS Al-Nisa’ :29. dan tentunya ayat-ayat yang berhubungan dengan pelarangan dan pengharaman berbuat zalim dan merugikan orang lain.
Adapun tindakan yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dua cara, yaitu:

A. Internal:
Aspek internal merupakan aspek yang sangat penting untuk membentengidan membekali setiap muslim dengat sifat-sifat yang positif dan konstruktif agar terlepapas dan terhindar terhadap godaan stan untuk melakukan tindak kejahata seperti korupsi dan segala tindakan yang akan merusak dan merugikan orang lain. Sifat-sifat yang harus ditanamkan kepeda setiap tersebut antara lain:
1. Menanamkan sifat Shidiq
Sifat shidiq adalah menuntun manusia terutama umat Islam agar berprilaku yang sesuai dengan “kebenaran” agama Islam. Oleh karena itu, Rasulullah Saw memerintahkan kepada setiap muslim untuk selalu menjaga diri dalam “shidiq” dan melarang umatnya berbohong, karena setiap kebohongan akan membawa kepada kejahatan.
2. Amanah
Amanah adalah satu bentuk aktivitas yang tidak menyalahgunakan wewenang atau jabatan.baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, famili, atau kelompok seperti tampak pada tindakan korupsi. Perbuatan ini tercelah dan melanggar serta sekaligus mengkhianati amanah. Beberapa bentuk dari penyalahgunaan jabatan, misalnya: menerima komisi, hadiah yang terkait dengan jabatan serta mengangkat orang-orang yang tidak berkemampuan untuk menduduki jabatan tertentu . Hal tersebut dilakukan hanya karena (dia) adalah sanak saudara atau kenalannya (nepotisme), sementara itu ada orang lain yang lebih mampu dan pantas menduduki jabatan tersebut. Amanah adalah titipan Allah yang harus dipelihara dan kembalikan kepada pemiliknya.
3 Adil
Sifat adil merupakan prilaku yabng harus diaktualkan oleh setiap Muslim dalam kehidupan. Realisasi sifat adil adalah:: Pertama, keadilan individual, yaitu kemampuan seseorang dalam mengendalikan dirinya, sehingga tidak melanggar norma agama. Kedua, keadilan sosial, yaitu keserasian dan keseimbangan hubungan antara pribadi dengan masyarakat. Dalam hal ini setiap muslim dituntut untuk melakukan sejumlah kewajiban yang melekat pada dirinya ketika berhubungan dengan pribadi lain dan masyarakat, disisi lain dia juga dituntut untuk memperoleh haknya dari pribadi lain dan masyarakat untuk dirinya. Sehingga terciptalah keseimbangan antara perolehan hak pribadi dan pemberian hak terhadap pribadi lain dan masyarakat dalam hubungan sosial. Ketiga, keadilan manusia terhadap makhluk lain, yakni tidak berbuat semena-mena terhadap makhluk lain. Perintah untuk berlaku adil dinyatakan dalam beberapa ayat al-Quran., antara lain QS Al-A’raf:29; QS Al-Nahl:90 dan QS Al-Maidah:8.
4. Taqwa
Didalam Al-Quran kata taqwa i sebanyak 242 kali, baik dalam bentuk kata benda maupun kata kerja. Orang yang memiliki sifat dan melaksanakan tindakan taqwa disebut al-muttaqin (Orang yang bertaqwa). Al-Muttaqin dapat diartikan::: (1) orang yang menjaga diri dari kejahatan; (2) orang yang berhati-hati; dan (3) orang yang menghormati dan menepati kewajiban.
Dari sikap dan sifat di atas dapat diharapkan muncul sebuah komunitas yang tumbuh di dalamnya solidaritas antarmanusia dan masyarakat dalam prilaku taat dan patuh kepada Allah yang berprilaku amar ma’ruf nahi munkar..
B. Eksternal
Dalam rangka pencegahan tindak korupsi dan perbuatan apapun yang merugikan orang lain alaqur’an secara tegas nemerintahkan untuk melakukan tidakan hukum secara tegas dan adil tampa pandang bulu, dan bukan hanya dalam tataran retorika. seperti yang banyak terjadi
Selain dari penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar hukum dengan memberikan hukuman yang berat sesuai dengan kesalahan, maka perlu dilakukan pembinaan moral melalui lembaga pendidikan, masjid dan keteladanan dan lain-lain
Adsens Kiri Adsens Kanan

1 komentar:

  1. Perlu upaya keras untuk menumpas korupsi, konsep yang harus diterapkan

    BalasHapus

Postkan Komentar Anda

 
Note & Pena © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top