Adsense Atas
Makan dengan sengaja setelah lewat waktu fajar menyebabkan batalnya puasa, dan mewajibkan qadha' (mengganti dengan berpuasa dibulan yang lain) dan membayar kafarat. dan kafarat puasa ramadhan adalah dengan berpuasa dibulan lainnya selama 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan sampai kenyang 60 fakir miskin dua kali sehari atau memberi kepada tiap fakir miskin setengah sha' dari makanan pokok.

Lantas bagaimana dengan mereka yang masih makan kemudian masuk waktu subuh? 
Hendaklah mereka makan apa yang ada dimulut kemudian berhenti dengan segera, apabila mereka meneruskan makan maka puasa mereka menjadi batal dan wajiblah bagi mereka mengqadha dan membayar kafarat. 

Menurut Imam Syafi'i lebih disukai berhenti makan sahur sebelum waktu fajar untuk berjaga-jaga jangan sampai waktu fajar masuk sedang kita masih menyantap makanan.
Allahu a'lam



Adsens Kiri Adsens Kanan

0 komentar:

Posting Komentar

Postkan Komentar Anda

 
Note & Pena © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top