Adsense Atas
Berendam dalam air, baik air laut maupun air sungai dengan tujuan mendinginkan tubuh ataupun mengenakan pakaian basah tidaklah membatalkan puasa, meskipun rasa dingin terasa diperut.
Imam Abu Yusuf menfatwakan bahwa hal ini tidaklah dibenci. diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah saw mengguyurkan air diatas kepalanya ketika beliau berpuasa disebabkan rasa haus dan panas.
Abdullah Ibn Umar RA juga pernah membasahkan pakaiannya kemudian mengenakannya sedang dia dalam keadaan berpuasa. hal tersebut dilakukan untuk mengurangi rasa letih dan lelah.
masuknya air melalui pori-pori tidaklah membatalkan puasa. Namun bila berlebih-lebihan maka menurut imam Hanafi hal ini menjadi makruh.
Allahua'lam.
Abdullah Ibn Umar RA juga pernah membasahkan pakaiannya kemudian mengenakannya sedang dia dalam keadaan berpuasa. hal tersebut dilakukan untuk mengurangi rasa letih dan lelah.
masuknya air melalui pori-pori tidaklah membatalkan puasa. Namun bila berlebih-lebihan maka menurut imam Hanafi hal ini menjadi makruh.
Allahua'lam.
Adsens Kiri | Adsens Kanan |
salam sehat
BalasHapus