Adsense Atas
Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. (al Hasr: &
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Qur'an Surah Al-Baqarah:195)
"Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu akan kenikmatan dunia serta berbuat baiklah sebagaimana Allah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." (QS. Al-Qashash: 77)

System ekonomi Islam diatur dalam banyak ayat di dalam al Qur’an ditambah lagi dengan hadits-hadits yang menjabarkan persoalan ini. Yang secara utuh didasarkan oleh tiga asas yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
Untuk lebih lajnutnya model yang sempurna penerapan system ekonomi Islam adalah pada masa Rasulullah di Madinah yang dilanjutkan oleh masa pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abd. Aziz (khalifah masa daulat Ummayah).
Sebelum Islam datang ke madinah, pasar dan perekonomian dikuasai oleh suku-suku Yahudi yang menetap di Madinah (kapitalisme), keadaan ini memiskinkan penduduk Madinah yang mayoritas adalah petani dan buruh, hal ini dimanfaatkan oleh orang-orang Yahudi untuk menguasai pasar. Bunga pinjaman yang tinggi, harga yang tidak terkontrol, penimbunan barang, dan penetapan harga jual dan beli yang tidak seimbang.
Islam datang dari Makkah ke Madinah membawa pencerahan, penduduk Makkah terkenal dengan kepiawaiannya dalam berdagang, ditampah lagi dengan prinsip-prinsip ekonomi yang berlandasakan Al Qur’an dan Hadits yang telah ditempa oleh Mr. Clean (Al Amin) Muhammad SAW, seorang pebisnis tangguh yang telah malang melintang didunia bisnis sejak usia 12 tahun (Siria, Jordan, Lebanon), dan menjadi Leader diusia 17 tahun dimana tujuan bisnis Rasulullah saw terus meluas baik regional maupun global (Yaman, Oman, dan Bahrain) hingga usia beliau saw 37 tahun.
Setelah tiba di Madinah Rasulullah tidak lagi terjun didunia bisnis secara langsung,  peran beliau sebagai kepala pemerintahan menempatkan beliau di posisi business laws ketimbang business skills. Dalam waktu yang tidak lama pasar-pasar Madinah mulai dikuasai oleh murid-murid      Mr. Clean seperti Abdurahman bin Auf, Utsman bin Affan dan lainnya yang memegang teguh prinsip-prinsip ekonomi yang berbasis al Qur’an dan Hadits, kejujuran dan keumatan yang secara umum berlandaskan beberapa point.
  • Keadilan dan Tidak mengandung unsur kedzaliman
  • Ta’awun (tolong menolong)
  • Bukan riba (bunga)
  • Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain
  • Tidak ada penipuan (gharar)
  • Tidak mengandung materi-materi yang di haramkan
  • Tidak mengandung unsur judi (maisyir)
Saat pasar dikuasai oleh orang-orang yang berprinsip seperti ini maka keputusan Rasulullah untuk membiarkan harga mengambang dan membebaskan pajak adalah sangat tepat. Karena Islam telah memiliki instrument tersendiri untuk hal ini berupa Zakat mall (harta), Kharaj (Pajak Tanah Perkebunan – perumahan tidak dikenakan pajak), Jizyah (pajak penduduk Asing).
Adsens Kiri Adsens Kanan

0 komentar:

Posting Komentar

Postkan Komentar Anda

 
Note & Pena © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top