Adsense Atas
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan dalam rapatnya pada tanggal 20 September 2008 yang bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1429 H setelah:
Menimbang:
- Surat yang dilayangkan oleh Forum Mediko Syariah pada bulan Agustus 2008 ke Majelis Ulama Indonesia Sumsel tentang permohonan kejelasan hukum khitan perempuan.
- Surat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan R.I. ke para Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit dan Para Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan di lingkungan Ditjen Bina Pelayanan Medik tentang larangan Medikalisasi Sunat Perempuan pada tanggal 8 November 2006.
- Bahwa sunat perempuan kembali menjadi pertanyaan yang harus difatwakan oleh MUI sebagai respon aktif atas masalah keumatan.
- Menghilangkan keresahan yang terjadi dalam masyarakat merupakan tugas MUI sebagai solusi umat untuk menikmati keindahan Islam.
- Bahwa masyarakat khususnya umat Islam mengharapkan MUI mengeluarkan fatwanya tentang masalah tersebut.
Mengingat:
A. Ayat-ayat Al-Qur'an
1. Surat An-Nahl ayat 123
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
"Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan."
2. Surat Ali Imran ayat 68
إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِإِبْرَاهِيمَ لَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُ وَهَذَا النَّبِيُّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُؤْمِنِينَ
"Sesungguhnya orang yang paling dekat kepada Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan nabi Ini (Muhammad), beserta orang-orang yang beriman (kepada Muhammad), dan Allah adalah pelindung semua orang-orang yang beriman."
3. Surat AS-Syura Ayat 13
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ
"Dia Telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)."
4. Surat Al-An'amAyat 82-90
الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ (82) وَتِلْكَ حُجَّتُنَا آَتَيْنَاهَا إِبْرَاهِيمَ عَلَى قَوْمِهِ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَنْ نَشَاءُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ (83) وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ كُلًّا هَدَيْنَا وَنُوحًا هَدَيْنَا مِنْ قَبْلُ وَمِنْ ذُرِّيَّتِهِ دَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ وَأَيُّوبَ وَيُوسُفَ وَمُوسَى وَهَارُونَ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (84) وَزَكَرِيَّا وَيَحْيَى وَعِيسَى وَإِلْيَاسَ كُلٌّ مِنَ الصَّالِحِينَ (85) وَإِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَيُونُسَ وَلُوطًا وَكُلًّا فَضَّلْنَا عَلَى الْعَالَمِينَ (86) وَمِنْ آَبَائِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَإِخْوَانِهِمْ وَاجْتَبَيْنَاهُمْ وَهَدَيْنَاهُمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (87) ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (88) أُولَئِكَ الَّذِينَ آَتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ فَإِنْ يَكْفُرْ بِهَا هَؤُلَاءِ فَقَدْ وَكَّلْنَا بِهَا قَوْمًا لَيْسُوا بِهَا بِكَافِرِينَ (89) أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهِ قُلْ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرَى لِلْعَالَمِينَ (90)
"82. Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.
83. Dan Itulah hujjah kami yang kami berikan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. kami tinggikan siapa yang kami kehendaki beberapa derajat. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.
84. Dan kami Telah menganugerahkan Ishak dan Yaqub kepadanya. kepada keduanya masing-masing Telah kami beri petunjuk; dan kepada Nuh sebelum itu (juga) Telah kami beri petunjuk, dan kepada sebahagian dari keturunannya (Nuh) yaitu Daud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa dan Harun. Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
85. Dan Zakaria, Yahya, Isa dan Ilyas. semuanya termasuk orang-orang yang shaleh.
86. Dan Ismail, Alyasa', Yunus dan Luth. masing-masing kami lebihkan derajatnya di atas umat (di masanya),
87. Dan kami lebihkan (pula) derajat sebahagian dari bapak-bapak mereka, keturunan dan Saudara-saudara mereka. dan kami Telah memilih mereka (untuk menjadi nabi-nabi dan rasul-rasul) dan kami menunjuki mereka ke jalan yang lurus.
88. Itulah petunjuk Allah, yang dengannya dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendakinya di antara hamba-hambaNya. seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang Telah mereka kerjakan.
89. Mereka Itulah orang-orang yang Telah kami berikan kitab, hikmat dan kenabian jika orang-orang (Quraisy) itu mengingkarinya, Maka Sesungguhnya kami akan menyerahkannya kepada kaum yang sekali-kali tidak akan mengingkarinya.
90. Mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi petunjuk oleh Allah, Maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Quran)." Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh ummat."
B. Hadis Rasulullah Saw
{إِذَا اِلْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ } رَوَاهُ البخارى
Apabila bertemu dua khitan maka wajib mandi (HR.Bukhari)
( عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ : الِاسْتِحْدَادُ، وَالْخِتَانُ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ, وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ } رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ )
Dari Abu Hurairah Ra. ia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda: lima dari fitrah: memotong bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku (HR. Jama'ah)
( عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { اخْتَتَنَ إبْرَاهِيمُ خَلِيلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَا أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُونَ سَنَةً ، وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ } .مُتَّفَق عَلَيْهِ)
Dari Abu Hurairah Ra. ia berkata sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: Nabi Ibrahim As. Berkhitan setelah berumur 80 tahun dan ia berkhitan dengan kapak (Muttafaqun 'Alaihi)
{ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَتَنَ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ يَوْمَ السَّابِعِ مِنْ وِلَادَتِهِمَا } أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ
Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw mngkhitan Hasan dan Husein pada hari ke tujuh dari kelahirannya (HR. Al-Hakim dan Baihaqi)
( وَعَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ : أُخْبِرْتُ عَنْ عُثَيْمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ جَاءَ إلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : قَدْ أَسْلَمْت ، قَالَ : { أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ } يَقُولُ احْلِقْ ، قَالَ : وَأَخْبَرَنِي آخَرُ مَعَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لِآخَرَ : { أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ } .رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد ) .
Dan dari Ibnu Juraij ia berkata, saya dikhabarkan dari 'Utsaim bin Kulain dari bapakknya dari kakeknya, bahwasannya ia datang kepada Rasulullah Saw dan berkata: aku telah masuk Islam, maka Rasulullah Saw. Bersabda: buanglah darimu rambut kekufuran, potonglah rambutmu. Ia pun berkata bahwa ia dikhabari oleh orang lain yang bersamanya bahwa Rasulullah Saw. Bersabda dengan orang lain tersebut: buanglah darimu rambut kekufurandan berkhitanlah! (HR. Ahmad an Abu Daud)
{الْخِتَانُ سُنَّةٌ فِي الرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ فِي النِّسَاءِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبَيْهَقِيُّ
Khitan merupakan sunnah (yang harus diikuti) bagi laki-laki dan perbuatan mulia bagi wanita (HR. Ahmad dan Baihaqi)
قال الرسول صلى الله عليه وسلم لبعض الختانات في المدينة : " اخفضي ولا تنهكي فإنه أنضر للوجه وأحظى للزوج " رواه أبو داود والبزار والطبراني و الحاكم و البيهقى
Rasulullah bersabda kepada para tukang khitan perempuan di Madinah: pendekkanlah sedikit dan jangan berlebih-lebihan sebab hal tersebut lebih menceriakan wajah dan disukai suami (HR. Abu Daud, Bazzar, Thabrani, Hakim dan Baihaqi)
C. Ad-Dalîl Al-Ushûliyyah
المصالح المرسلة
“Penetapan suatu hukum sebab dari hukum tersebut akan berdampak positif (ada kemaslahatan) bagi seorang hamba dan menghilangkan kemudharatan darinya”
D. Aqwâl al-Ulamâ
1. Pendapat Imam Syafi'i dan Ulama' Syafi'iyyah
فذهب الشافعية كما فى المجموع للإمام النووى على أنه واجب فى حق الذكر والأنثى وهو عندهم المذهب الصحيح المشهور الذى قطع به الجمهور .
Para Ulama Syafi'iyyah sebagaimana diungkapkan dalam Kitab "Al-Majmu'" karangan Imam Nawawi berpendapat bahwa hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan. Hukum ini adalah pendapat yang benar dan masyhur yang diputuskan oleh mayoritas ulama
2. Fatwa Syekh 'Allam Nasshar (Ulama Azhar) (Fatawa Al-Azhar)
1- ختان البنات من شعار الإسلام وردت به السنة النبوية .
2- اتفقت كلمة فقهاء المسلمين وأئمتهم على مشروعيته، لما فيه من تلطيف الميل الجنسى فى المرأة، والاتجاه به إلى الاعتدال المحمود .
3- النظريات الطبية فى الأمراض وطرق علاجها ليست مستقرة ولا ثابتة، فلا يصح الاستناد إليها فى استنكار الختان الذى رأى فيه الشارع الحكيم حكمته .
4- ما أثير حول مضار ختان البنات آراء فردية لا تستند إلى أساس علمى متفق عليه، ولم تصبح نظرية علمية مقررة
وأنه من محاسن الفطرة وله أثر محمود فى السير بها إلى الاعتدال - أما آراء الأطباء مما نشر فى مجلة الدكتور وغيرها عن مضار ختان الأنثى فإنها آراء فردية لا تستند إلى أساس علمى متفق عليه، ولم تصبح نظرية مقررة، وهم معترفون بأنه للآن لم يحصل اختبار للنساء المختتنات،..... ، وبعض هؤلاء الأطباء يرمى بصراحة إلى أن يعهد بعملية ختان الأنثى إلى الأطباء دون الخاتنات الجاهلات، حتى تكون العملية سليمة مأمونة العواقب الصحية، على أن النظريات الطبية فى الأمراض وطرق علاجها ليست مستقرة ولا ثابتة،..... فلا يصح الاستناد إليها فى استنكار الختان الذى رأى فيه الشارع الحكيم الخبير العليم حكمته وتقويما للفطرة الإنسانية.
1. Khitan perempuan adalah syiar Islam yang ada landasan hukumnya dari sunnah nabi.
2. Para ahli Fiqih dan Ulama' muslim sepakat akan syariat khitan perempuan yang memiliki kelebihan memperhalus gejolak seks perempuan dan mengarahkannya kepada hal yang layak (wajar).
3. Teori kedokteran dampak penyakit dan cara pengobatannya tidaklah tetap dan layak dijadikan pegangan dan tidak sah untuk dijadikan sandaran dalam mengingkari syari'at khitan yang digariskan hikmahnya oleh syariat Islam.
4. Apa yang digembar-gemborkan akan dampak negatif dari khitan perempuan merupakan pendapat individual yang tidak bersandarkan atas teori ilmiah yang disepakati, dan tidak menjadi teori ilmiah yang baku.
Sesungguhnya khitan perempuan merupakan keindahan fitrah dan memiliki dampak positif dalam kehidupan sehari- hari- adapun pendapat para dokter yang dipublikasikan dalam majalalah "Ad-Duktûr" akan dampak negatif dari khitan perempuan merupakan pendapat individual yang tidak bersandarkan atas teori ilmiah yang disepakati, dan tidak menjadi teori ilmiah yang baku. Dan sampe sekarangpun mereka belum mendapatkan hasil penelituan tentang perempuan yang dikhitan. Dan sebagian dokter mengungkapkan dengan tegas mewasiatkan untuk menjaga/melaksanakan praktek khitan perempuan kepada para dokter bukan untuk mereka yang tak memiliki kemampuan untuk mengkhitan, sehingga praktek khitan dapat terjaga dari dampak negatif khitan. Teori kedokteran tentang dampak penyakit dan cara pengobatannya tidaklah tetap dan layak dijadikan pegangan dan tidak sah untuk dijadikan sandaran dalam mengingkari syari'at khitan yang digariskan hikmahnya oleh syariat Islam dan meluruskan fitrah manusia
3. Fatwa Syekh Al-Azhar Jadulhaq Ali Jadulhaq (Fatawa Al-Azhar)
..... وآخرون يرون ختانهن، لأن هذا يهذب كثيرا من إثارة الجنس لا سيما فى سن المراهقة التى هى أخطر مراحل حياة الفتاة، ولعل تعبير بعض روايات الحديث الشريف فى ختان النساء بأنه مكرمة يهدينا إلى أن فيه الصون، ،انه طريق للعفة، فوق أنه يقطع تلك الإفرازات الدهنية التى تؤدى إلى التهابات مجرى البول وموضع التناسل، والتعرض بذلك للأمراض الخبيثة .هذا ما قاله الأطباء المؤيدون لختان النساء .
Sebagian yang lain berpendapat akan khitan perempuan, karena hal tersebut memperhalus gejolak seks, apalagi pada masa puber yang merupakan masa yang berbahaya bagi perempuan. Kemungkinan ungkapan dari diwayat hadis bahwa khitan perempuan merupakan perbuatan mulia menunjukkan kita bahwa dengan khitan ada penjagaan, jalan menuju iffah (kesucian).
Memperhatikan:
- Bahwa khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit (kulup) yang menutupi bagian depan dari kemaluan laki-laki
- Bahwa khitan bagi wanita adalah memendekkan/merendahkan sedikit kulit yang berada di atas kemaluan perempuan
- Pendapat dan saran peserta rapat Komisi Fatwa MUI Sumatera Selatan pada hari Sabtu, 20 September 2008.
Memutuskan
MENETAPKAN
Pertama : Hukum
1. Khitan bagi laki-laki dan wanita hukumnya adalah wajib
2. Khitan bagi wanita merupakan suatu kemuliaan.
Kedua: Rekomendasi
1. Kepada Dinas Kesehatan RI Pusat untuk membatalkan Surat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan R.I. ke para Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit dan Para Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan di lingkungan Ditjen Bina Pelayanan Medik tentang larangan Medikalisasi Sunat Perempuan pada tanggal 8 November 2006.
2. Agar semua tim medis dan setiap pihak terkait yang mengetahui fatwa ini, meminta kepada semua pihak untuk menyebarkannya dan melaksanakan isi yang tercantum dalam fatwa ini.
3. Memohon kepada Majelis Ulama Indonesia Pusat untuk membawa masalah ini ke tingkat nasional.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak terkait mengetahui fatwa ini, meminta kepada semua pihak untuk menyebarkannya.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Semoga Allah Swt senantiasa membimbing umat Islam ke jalan yang lurus dan diredhoi-Nya.
Palembang, _20_ Ramadhan 1429 H
20 September 2008 M
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
SUMATERA SELATAN
Adsens Kiri | Adsens Kanan |
0 komentar:
Posting Komentar
Postkan Komentar Anda