Adsense Atas
Jakarta - Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Umar Shihab membenarkan vonis mati yang dikenakan Sumiarsih dan Sugeng sesuai hukum Islam. Dalam Islam disebutkan seseorang yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain akan mendapat hukuman mati.
Kalau memang mereka membunuh dengan sengaja, saya anggap hukuman itu boleh-boleh saja," ujar Umar pada detikcom, Sabtu (19/7/2008).
"Apa yang berlaku di Indonesia ini sudah benar. Kan untuk membuat jera untuk orang lain," lanjut Umar.
Kendati demikian, hukuman itu bisa menjadi pengecualian jika keluarga korban yang dibunuh memaafkan tindakan pelaku.
"Kecuali keluarga yang dibunuh memberi maaf," imbuh Umar.
Vonis mati juga bisa diberlakukan bagi mereka yang terlibat kasus narkoba. Sebab menurut Umar, peredaran barang haram itu berdampak buruk bagi tubuh manusia. Bahkan tak jarang mereka meninggal karena mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu.
"Kalau narkoba bisa dianggap juga membunuh," katanya.
Berbeda dengan mereka yang terlilit kasus korupsi, menurut Umar, hukuman mati bagi koruptor dinilai terlalu kejam. Sebagai gantinya, Umar mengatakan pelaku diberi hukuman penjara lebih lama.
"Koruptor memang membuat orang jatuh miskin dan tidak bisa makan. Tapi koruptor tidak bisa dianalogikan dengan pembunuh," katanya.
Namun Umar tidak menampik, efek jera untuk koruptor juga diajarkan dalam Islam. "Kalau di Islam potong tangan. Itu juga berlaku untuk pencuri. Tapi kan dimaksudkan memberikan jera agar tidak melakukan korupsi kedua," pungkas Umar.
- detikNews
Adsens Kiri Adsens Kanan

0 komentar:

Posting Komentar

Postkan Komentar Anda

 
Note & Pena © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top