Adsense Atas
Syeikh Abdurrahman Kira'ah
Tanya
Seorang yang tinggal di Prancis  selama 10 tahun dan tidak berpuasa selama satu bulan dibulan Ramadhan, dengan alasan bahwa dirinya sakit dan takut kalau berpuasa akan berbahaya baginya. dan sebelum wafat dia berwasiat untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasanya. maka apakah dia lepas dari tanggung jawabnya?

Jawab
Bismillahirrahmanirrahim
Sesuai dengan teks syar'i bahwa hukum mengganti puasa dibulan lain bagi seorang musafir ataupun seorang yang menderita sakit adalah wajib, tetapi apabila dia meninggal sebelum sampai ditempat tujuan sedang bulan Ramadhan telah berlalu ataupun meninggal sedang telah lewat bulan Ramadhan tetap penyakitnya belum sembuh maka dia dimaafkan.
 
Tetapi bagi siapa yang tidak berpuasa tanpa udzur kemudian dia menderita sakit maka wajib atasnya berwasiat atas puasa yang ditinggalkannya ketika dia sehat. dan apabila dia meninggal tetapi tidak berwasiat maka menjadi dianjurkan ahli waris untuk menunaikannya. Namun ada pula pendapat yang mengatakan, bahwa bila dia tidak berwasiat maka tidaklah menjadi kewajiban atas mereka.
 
Sedangkan bila dia berwasiat untuk membayar fidyah, maka dikeluarkan harta untuk membayar fidyah kepada fakir miskin setiap hari setengah sha' makanan pokok terigu, beras. (1 sha' = 4 Mudd = 2,5 - 3 kg) atau satu sha' korma, kismis atau jewawut, dan yang lebih utama bila jumlahnya memenuhi kebutuhan makan fakir selama satu hari.
Adsens Kiri Adsens Kanan

0 komentar:

Posting Komentar

Postkan Komentar Anda

 
Note & Pena © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top